JAKARTA – Sejumlah pihak saat ini tengah mengajukan judical review terhadap UU No. 7 Tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 168 ayat 2 tentang sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang dilakukan dengan proporsional terbuka.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Milenial PKB Mikhael Sinaga menyindir dua kader partai PDI Perjuangan dan Partai Nasdem yang menggugat sistem proporsional terbuka.

Keduanya yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan pengurus PDIP Cabang Probolinggo, dan Yuwono Pintadi, anggota Partai NasDem.

“Hal seperti ini yang merusak sistem Demokrasi kita, yang sudah membaik malah digugat ke MK supaya semakin mundur,” kata Mikhael melalui keterangan resminya, Jumat (30/12/2022).

Dengan adanya gugatan ini, Mikhael menilai, keduanya tidak pede. Menurutnya, mereka takut tersaingi oleh kader- kader muda berkualitas dari partai lain.

“Dengan menggunakan sistem proporsional tertutup, maka kader partai hanya akan melakukan pendekatan ke partai. Bukan kepada masyarakat langsung,” jelasnya.

Sistem proporsional tertutup, kata Mikhael, sangat mencederai demokrasi yang selama ini dibangun. Jangan sampai KPU juga terpengaruh dengan gugatan yang tidak jelas ini.

“Jangan dong kita korbankan demokrasi demi memperpanjang kekuasaan,” katanya.

Kata Mikhael, sistem proporsional tertutup memiliki sejumlah dampak negatif. Salah satunya masyarakat tak mengenali siapa yang akan mewakilinya di jajaran legislatif.

“Masyarakat seakan ‘memilih kucing dalam karung’ dengan sistem proporsional tertutup,” kata dia. **