KENDARI – Ratna Lada menyerahkan berkas syarat dukungan atau pencalonan perseorangan peserta Pemilu sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Kamis (29/12/2022).

Kedatangan Ratna ke KPU Sultra, membawa berkas dukungan kurang lebih 5.100 KTP dari masyarakat yang ada di kabupaten/kota se-Sultra.

Diketahui, syarat dukungan minimal untuk bakal calon DPD RI yaitu 2.000 KTP yang tersebar di minimal 9 kabupaten/kota.

Saat ditemui, Ratna menjelaskan keputusan untuk maju menjadi calon anggota DPD RI tersebut atas permintan dari masyarakat, khususnya daerah kepulauan.

“Ini adalah salah satu bentuk pengabdian saya kepada masyarakat Sultra karena banyaknya keluhan-keluhan terkhusus di Kepulauan Buton (Kepton) sehingga saya memilik inisiatif untuk tampil di DPD RI dan insya Allah jika terpilih, saya akan mengawal pemekaran Kepulauan Buton,” ujar Ratna.

Dirinya juga berkomitmen untuk menjalankan tugas, fungsi,dan wewenang dengan sebaik-baiknya jika nantinya dia terpilih.

“Jika saya terpilih menjadi anggota DPD RI mewakili Sultra, maka saya akan berupaya dengan sebaik mungkin dan berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat nantinya,”jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sultra Ade Suerani menyampaikan penyerahan berkas syarat dukungan bakal calon DPD RI telah dibuka sejak 16 Desember lalu, akan ditutup 29 Desember 2022 pukul 23.59 WITA.

“Tersisa waktu kurang lebih hari ini lagi sampai jam 23.59 WITA. Bagi yang belum, diharapkan secepatnya sebelum keburu ditutup,”ucapnya.

Ade menuturkan, pihaknya bakal melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan bakal calon DPD RI pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

“Verifikasi syarat dukungan 14 hari dan perbaikan berkas juga 14 hari, Setelah itu pendaftaran ulang dijadwalkan 1 Mei 2023,” tutupnya. ***