KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mulai mengusulkan tiga rancangan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh saat Sosialisasi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Kendari Pemilu Serentak 2024, disalah satu Hotel di Kota Kendari, Senin (28/11/2022).

“Berdasarkan proses penataan Dapil, baik itu melalui pleno maupun surat dari KPU RI, maka di Kota Kendari itu ada tiga usulan rancangan Dapil,” ucap Jumwal.

Jumwal menyebut, rancangan tersebut berdasarkan surat yang bernomor : 851/PL.01.3-Pu/7471/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

“Saat ini tahapan sosialisasi, kemudian ada tahapan uji publik tanggal 7-12 Desember 2022, tapi kami mengambilnya ditanggal 9 Desember 2022. Sedangkan tanggal 14 Desember baru penetapan Dapilnya oleh KPU RI,” terangnya.

Berikut ketiga usulan rancangan Dapil oleh KPU Kota Kendari:

Rancangan 1:

Dapil Kota Kendari 1 meliputi Mandonga dan Puuwatu dengan alokasi kursi 8. Dapil Kota Kendari 2 meliputi Kendari dan Kendari Barat dengan alokasi kursi 7.

Dapil Kota Kendari 3 meliputi Poasia, Abeli, Nambo dengan alokasi kursi 7. Dapil Kota Kendari 4 meliputi Baruga dan Kambu dengan alokasi kursi 6.

Sementara Dapil Kota Kendari 5 meliputi wilayah Wua-wua dan Kadia dengan alokasi kursi 7.

Rancangan 2:

Dapil Kota Kendari 1 meliputi wilayah Mandonga dan Puuwatu dengan alokasi kursi 8. Dapil Kota Kendari 2 meliputi wilayah Kendari Barat dengan alokasi kursi 4.

Dapil Kota Kendari 3 meliputi wilayah Kendari, Abeli, dan Nambo dengan alokasi kursi 6. Dapil Kota Kendari 4 meliputi wilayah Poasia dengan alokasi kursi 4.

Sedangkan untuk Dapil Kota Kendari 5 meliputi wilayah Baruga dan Kambu dengan alokasi kursi 6. Dapil Kota Kendari 6 meliputi wilayah Wua-wua dan Kadia dengan alokasi kursi 7.

Rancangan 3:

Dapil Kota Kendari 1 meliputi wilayah Mandonga dengan alokasi kursi 4. Kota Kendari 2 meliputi Wilayah Kendari Barat dengan alokasi kursi 4.

Dapil Kota Kendari 3 meliputi wilayah Kendari, Abeli dan Nambo dengan alokasi kursi 6. Dapil Kota Kendari 4 meliputi wilayah Poasia dengan alokasi kursi 4.

Lebih lanjut, Dapil Kota Kendari 5 meliputi wilayah Baruga dan Kambu dengan alokasi kursi 6. Sedangkan Dapil Kota Kendari 6 meliputi wilayah Wua-wua dan Kadia dengan alokasi kursi 7. Dapil Kota Kendari 7 meliputi wilayah Puuwatu dengan alokasi kursi 4. **