KENDARI – Jelang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan bimbingan teknis kepada anggota KPU di 17 kabupaten/kota se-Sultra.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir saat ditemui disela kegiatan menjelaskan, bahwa bimtek verifikasi faktual diberikan untuk masing-masing dua anggota KPU daerah dan verifikator yang membidangi Hukum dan Teknis KPU.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pemahaman soal regulasi, keterampilan untuk mengolah data KPU RI dalam verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” ungkap La Ode Abdul Natsir, saat ditemui media ini Rabu (5/9/2022) malam.

Baca Juga:  DKPP Bakal Periksa 4 Perkara Dugaan Pelanggaran Etik di Sultra

Dia menjelaskan, tahapan verifikasi faktual dan perbaikan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sesuai jadwal KPU RI dimulai 15 Oktober-14 Desember 2022.

“Ada beberapa verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Sultra diantaranya memastikan wujud kantor partai, keanggotaan partai yang harus memenuhi syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk daerah,” bebernya.

“Karena status kantor partai politik di daerah apakah sewa atau milik sendiri, kalau sewa paling tidak berakhir bersamaan dengan tahapan Pemilu,” jelasnya.

Untuk itu, pada tahapan verifikasi keanggotaan partai politik di daerah, pihaknya akan mengirim sampel nama keanggotaan untuk 24 partai politik melalui SIPOL ke KPU Sultra, kabupaten dan kota

Baca Juga:  Begini Skema Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Jika Dipisah

“Dalam verifikasi faktual ini, petugas akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik, kalau benar kami anggap memenuhi syarat, kalau tidak maka kami minta mengisi form penyataan yang sudah disediakan petugas,” kata dia lagi.

Dia pun berharap, bimbingan teknis dapat mencegah kekeliruan dan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan calon peserta Pemilu.

“Dalam kegiatan ini kami juga mengundang Bawaslu untuk menyampaikan hal-hal mana yang bisa berpotensi pelanggaran saat verifikasi faktual,” tutupnya. **