JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 42 putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 atau putusan dissmisal untuk sesi III yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam.

Hasilnya, diputuskan 42 gugatan tidak dapat diterima. Sementara 6 gugatan diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya pada Selasa(4/2/2025), telah ada 10 perkata gugatan yang dibacakan oleh mahkamah yakni PHP Wali Kota Baubau, PHP Bupati Wakatobi, PHP Bupati Konawe Selatan, PHP Bupati Muna, dan PHP Bupati Kolaka Utara

Kemudian PHP Bupati Konawe Utara, PHP Bupati Buton, PHP Wali Kota Kendari, PHP Bupati Buton Selatan, dan PHP Gubernur Sultra. Dari 10 perkara yang dibacakan itu, semua permohonan pemohon tidak diterima.

Sementara pada sesi III Rabu (5/2), MK kembali membacakan putusan untuk 4 sengketa Pilkada di Sultra.

Hasilnya, 3 gugatan yakni PHP Bupati Buton Selatan, PHP Bupati Konawe Kepulauan, dan PHP Wali Kota Kendari dinyatakan tidak dapat diterima.

Hanya, PHP Bupati Buton Tengah dengan Nomor Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dinyatakan perkara lanjut sidang pembuktian.

Berikut hasil putusan sidang pengucapan ketetapan dan keputusan Perkara PHPU Pilkada untuk 3 daerah di Sultra yang dinyatakan tidak diterima:

Buton Selatan, Perkara Nomor 134, Tanggal 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Hardodi-La Ode Amiruddin).

Konawe Kepulauan, Perkara Nomor 143, Tanggal 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB, Amar Putusan MK: Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (pemohon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman).

Untuk diketahui, wilayah Sultra terdapat 14 perkara gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang disidangkan di MK.

Satu gugatan sengketa hasil Pilgub Sultra, sementara 13 lainnya pemohon dari paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan telah dibacakannya 14 putusan dismissal ini, total ada 13 sengketa yang ditolak MK. Hanya menyisakan PHP Bupati Buton Tengah yang masih berproses.

**