Sidang Lanjutan PHPU, KPU Wakatobi Bantah Adanya Pengarahan ASN dalam Pilkada
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 61/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Wakatobi 2024 pada Jumat (24/1/2025).
Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
KPU Kabupaten Wakatobi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Suhandri membantah tudingan adanya intimidasi dan pengarahan ASN untuk mendukung Calon Bupati nomor urut 2 Haliana yang merupakan Bupati petahana yang berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Safia Wualo.
Kendati bukan menjadi ranah kewenangan termohon, pihaknya akan memberikan jawaban karena terkait dengan tugas termohon.
Termohon menyatakan tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Wakatobi sebagai lembaga otoritatif penanganan atas pelanggaran mutasi pada masa pemilihan.
Misalnya respons termohon terhadap dalil relawan pemadam kebakaran di Desa Oru, Kecamatan Togo Binongko yang melakukan kampanye memenangkan paslon nomor urut 2, termohon menyatakan tidak terdapat Desa Oru di kecamatan yang disebutkan, bahkan se-Kabupaten Wakatobi tidak satupun ada desa yang dimaksudkan pemohon. Maka secara substansi, dalil pemohon tidak ada kaitannya dengan termohon.
“Apalagi Pemohon tidak menguraikan apakah peristiwa berdampak atas signifikansi terhadap perolehan suara,” jelas Suhandri seperti dikutip dari laman resmi MK.
Tidak Ada Pembagian Sembako
Sementara itu, pihak terkait melalui Bosman (kuasa hukum) membantah dalil bagi-bagi sembako atau bantuan sosial yang diprogramkan dan dianggarkan melalui anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.
“Pihak Terkait tidak pernah hadir kegiatan pada 18 September 2024 di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi karena pada tanggal tersebut Pihak Terkait masih berada di Jakarta,” sebut Bosman.
Sedangkan Asyary Suyanto mewakili Bawaslu Wakatobi melaporkan selama masa pelaksanaan Pilbup Wakatobi terdapat 36 laporan, dengan 18 laporan diajukan ke BKN, 3 temuan dan 3 rekomendasi etik PPS dan 1 sekretariat PPK, dan 1 rekomendasi ke Bupati terhadap kepala desa.
“Dari semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang direkomendasikan menyelesaikan perkara terkait,” terang Asyary.
Calon Petahana Pilbup Wakatobi Diduga Salahgunakan Wewenang
Sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (15/1/2025), pemohon yakni paslon nomor urut 1, Hamirudin-Muhammad Ali melalui kuasa hukumnya, Rahman Kurniansyah mendalilkan Haliana yang merupakan petahana diduga kuat menyalahgunakan wewenang, program, dan sejumlah kegiatan yang menguntungkannya dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pemohon menguraikan beberapa dalil permohonan.
Rahman menjelaskan, sejak terdaftar sebagai calon Bupati Wakatobi pada 18 September 2024, Haliana melakukan sejumlah kegiatan seperti pembagian sembako pada masyarakat Desa Sombu, Wangi-wangi dan pembagian bantuan sosial di Togo Bonongko.
Pemohon berpendapat, hal ini jelas melanggar Pasal 71 ayat (3) UU 1/2015, yang pada intinya larangan bagi bupati atau wakil bupati menggunakan kewenangan yang menguntungkan dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan hingga calon terpilih.
Bentuk pelanggaran lainnya yang menurut pemohon menguntungkan Haliana adalah pengangkatan relawan pemadam kebakaran desa se-Kabupaten Wakatobi yang diberikan honor menggunakan pembiayaan APBD Kabupaten Wakatobi.
Kemudian Haliana pada 13 Agustus 2024 saat tahapan Pilkada berlangsung, selaku Bupati menandatangani nota perjanjian hibah daerah sebanyak 190 dokumen.
Dokumen tersebut terkait dengan penerimaan hibah bantuan perbaikan rumah untuk 190 rumah se-Wakatobi sebesar 10 juta rupiah/unit rumah.
Selanjutnya Rahman menyebutkan pada 11 September 2024, Haliana mengeluarkan berapa surat yang pada intinya menugaskan atau memindah tugaskan sejumlah ASN, misalnya saja Surat Keputusan Nomor 615.A Tahun 2024 tentang pemindahan dan penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Wakatobi.
**
Tinggalkan Balasan