JAKARTA – Persoalan administrasi kembali menjadi pembahasan dalam persidangan Perkara Nomor 76/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Konawe Selatan.

Dalam persidangan kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel yang merupakan pihak temohon, mendapat kesempatan menyampaikan jawaban atas dalil permohonan pemohon.

Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/1/2025), oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain jawaban termohon, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konsel juga diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan kali ini.

Dimana diketahui pemohon perkara tersebut adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel nomor urut 1, Adi Jaya Putra (AJP)-James Adam Mokke.

Pihak KPU Konsel menjawab permasalahan administratif yang didalilkan pemohon mengenai ketidaksesuaian visi dan misi para paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel 2024. Mengenai hal ini, termohon memastikan sudah melakukan verifikasi semua dokumen syarat pencalonan, termasuk visi dan misi mereka.

Bahkan KPU Konsel mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konsel.

Hal ini untuk memastikan visi dan misi para paslon sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Koordinasi itu dilakukan KPU Konsel sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Nomor 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pada halaman 97 menyatakan: Dalam penilaian visi dan misi calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan dinas yang membidangi urusan penelitian dan perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan pertimbangan atas dokumen visi dan misi calon,” ujar kuasa hukum termohon, Wahyudin saat menyampaikan jawaban di persidangan seperti dikutip dari laman resmi MK.

Hasil dari koordinasi, dipastikan bahwa visi-misi para paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel telah sejalan dengan RPJMD dan RPJPD.

“Setelah melakukan penilaian terhadap visi dan misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dalam hal ini Pemohon, Nomor Urut 2, 3, dan 4 yang pada pokoknya menyatakan secara keseluruhan muatan visi misi dengan dokumen RPJPD dan RPJMD Teknokratik Kabupaten Konawe Selatan telah selaras,” kata Wahyudin.

Pihak terkait, yakni paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Irham Kalenggo-Wahyu Ade Pratama Imran sebagai pemenang yang ditetapkan KPU, juga memberikan tanggapan di persidangan.

Diwakili kuasa hukumnya, Irham=-Wahyu menyinggung ketentuan PKPU 1229 Tahun 2024 untuk menyanggah dalil permohonan yang menyatakan bahwa dokumen visi-misi harus ditandatangani.

Menurut pihak terkait, dokumen yang harus ditandatangani untuk keperluan pencalonan ialah Model Pernyataan Visi-Misi dan Program.

“Ketika kami membuka PKPU 1229 Tahun 2024, bukan naskah visi misi yang perlu ditandatangani tetapi Model Pernyataan Visi-isi dan Program KWK,” kata kuasa hukum pihak terkait, Damang.

Sementara dari Bawaslu Konsel memastikan tidak ada laporan ataupun temuan berkaitan dengan persyaratan dokumen visi-misi para paslon.

“Berkaitan visi-misi, tidak ada laporan atau ada laporan tapi tidak terbukti?” tanya Ketua MK, Suhartoyo.

“Tidak ada laporan dan temuan,” jawab Siambu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan, Pendidikan, Data, dan Informasi Bawaslu Konsel.

Adapun secara umum, selama penyelenggaraan Pilkada Konsel, Siambu menerangkan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan dan satu temuan berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa.

Rekomendasi mengenai netralitas ASN pun telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan berkaitan dengan netralitas Kepala Desa, rekomendasi telah diteruskan kepada Bupati Konawe Selatan.

“Tembusan ke Gubernur dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri,” kata Siambu.

Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, pemohon mendalilkan permasalahan administrasi, yakni berkaitan dengan visi dan misi Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, 3, dan 4.

Menurut pemohon, paslon lain dalam hal ini menyusun visi dan misi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Pemohon menilai bahwa dari permasalahan administrasi tersebut, termohon tidak semestinya meloloskan tiga paslon lainnya.

Dari dalil permohonan yang disampaikan, pemohon kemudian mencantumkan di dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim Konstitusi nantinya membatalkan Keputusan Konsel Nomor 2828 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2024.

Dalam petitumnya pula, Pemohon meminta agar Majelis mendiskualifikasi seluruh peserta Pilkada Konsel 2024.

**