JAKARTA – Isu keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perkara Nomor 49/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Konawe Utara (Konut) dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut.

Sebagai pihak termohon, KPU Konut menjelaskan hal tersebut dalam jawabannya yang dibacakan pada persidangan Jumat (24/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan perkara ini digelar di Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon yang mengajukan perkara ini ialah pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Sudiro-Raup.

Sedangkan paslon nomor urut 1, Ikbar-Abu Haera merupakan pihak terkait dalam perkara ini.

Soal tuduhan keberpihakan ASN, KPU Konut mengaku tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konut.

“Sepanjang pengetahuan termohon juga, pemohon tidak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Konawe Utara,” ujar kuasa Termohon, Zulfadi Ilham seperti dikutip dari laman resmi MK.

Kemudian secara khusus mengenai keberpihakan Bupati Konut aktif terhadap pihak terkait, disebut KPU Konut bukan merupakan kewenangannya untuk menindaklanjuti.

Tindak lanjut baru dapat dilakukan jika termohon memperoleh rekomendasi Bawaslu Konut. Namun selama penyelenggaraan Pilkada Konut, tidak ada rekomendasi yang diperoleh termohon.

“Termohon tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi maupun diberikan rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Konawe Utara, sehingga termohon tidak mengetahui kejadian tersebut secara pasti,” kata Zulfadi.

Persoalan keberpihakan Bupati aktif juga dibantah kubu Ikbar-Abu Haera saat menyampaikan keterangan di persidangan yang sama. Pihak terkait menyebut bahwa pernyataan Sudiro-Raup dalam permohonannya tidaklah berdasar.

Menurut pemohon, tidak ada bukti yang menyatakan bahwa keberpihakan ASN tertentu, termasuk Bupati aktif terhadap pemohon.

“Jika terdapat indikasi bahwa ASN tertentu melakukan tindakan (dukungan kepada) pasangan calon secara langsung, hal tersebut merupakan inisiatif pribadi ASN dan bukan hasil pengaruh atau arahan dari pihak lain apalagi pihak terkait, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara,” kata kuasa hukum termohon, Muhamad Ikbal.

Sedangkan dari Bawaslu Konut, memastikan tidak pernah memberikan rekomendasi dalam penyelenggaraan Pilkada Konut 2024. Namun dari hasil pengawasan, pihak Bawaslu telah meneruskan 22 temuan berkaitan dengan netralitas ASN. Dua diantaranya diproses oleh Sentra Gakkumdu dan bermuara di pengadilan dan terbukti melanggar tindak pidana pemilihan.

“Sanksi satu bulan dan itu masa percobaan,” kata Anggota Bawaslu, Ashar.

Selain itu, ada pula rekomendasi terkait netralitas 15 kepala desa yang sudah diteruskan kepada Bupati Konawe Utara. Rekomendasi itu merupakan bagian dari 42 temuan dan laporan yang selebihnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materil.

Sebelumnya pada persidangan pemeriksaan pendahuluan, kubu Sudiro-Raup dalam dalil permohonannya menyebut ada keberpihakan penyelenggara Pemilu yang dalam hal ini KPU Konut berupa baliho alat peraga kampanye (APK) yang bertuliskan “Coblos Nomor Urut 1.”

Kemudian pemohon juga mengungkit soal keberpihakan ASN dan praktik money politics atau politik uang di hampir seluruh wilayah pemilihan. Keberpihakan ASN yang didalilkan pemohon termasuk Bupati aktif yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak terkait.

Karena hal-hal tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Konut tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konut 2024. Kemudian dalam petitumnya pula, pemohon meminta agar Majelis memeriintahkan adanya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Konut.

**