JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) nomor urut 2, La Andi dan Abidin mendalilkan sejumlah kelalaian dan dugaan ketidaknetralan penyelenggara dalam permohonan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buteng.

Permohonan dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2024).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1, yakni Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Penyelenggara dimaksud yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buteng yang menjadi termohon dalam perkara ini.

Sedangkan untuk pihak terkait ialah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buteng nomor urut 1 Azhari dan Muhammad Adam Basan.

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyebutkan delapan peristiwa kelalaian penyelenggara, dalam hal ini termohon saat proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Pada intinya, kesalahan yang dilakukan termohon dalam hal ini berkaitan dengan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan.

Seluruh temuan itu menurut pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Buteng dan ada satu laporan yang direspons.

Tak hanya itu, pemohon juga menyebut adanya dugaan ketidaknetralan pihak KPU Biteng dalam penyelenggaraan Pilkada. Ketidaknetralan itu menurut pemohon terlihat dari arahan Komisioner KPU Buteng melalui ponsel Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka.

“Adanya arahan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah melalui handphone Ketua PPK Kecamatan Mau Sangka yang bernama Abdul Haris pada tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Udin selaku PPS Desa Wasilomata Satu agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1,” kata Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum pemohon di dalam persidangan seperti dikutip dari laman resmi MK.

Selain itu, pemohon menyebut status pihak terkait sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemohon menilai penetapan pihak terkait sebagai calon bupati bertentangan dengan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pengunduran diri PNS yang mengikuti Pemilihan Umum.

Menurut pemohon, pihak terkait semestinya sudah tak berstatus PNS akhir September 2024.

“Namun berdasarkan bukti yang kami dapatkan, Dr Azhari masih menerima gaji untuk Bulan November dan Desember,” kata Ade.

Atas dalil-dalil permohonannya, pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buteng tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan mendiskualifikasi pihak terkait.

Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis memerintahkan KPU Buteng untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Berdasarkan uraian petitumnya, pemungutan suara ulang diminta dilakukan dibeberapa lokasi, yakni TPS 4 Boneoge (Kecamatan Lakudo), TPS 2 Kancebungi (Kecamatan Mawasangka), TPS 1, 2, dan 3 Madongka (Kecamatan Lakudo), TPS 6 Watulea (Kecamatan Gu), TPS 2 Morikana (Kecamatan Mawasangka Tengah), TPS 1 Laibo (Kecamatan Mawasangka Tengah), serta TPS 1 Wolando (Kecamatan Gu).

**