KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (9/10/2024).

Sidang ini memeriksa dua perkara secara bersamaan, yakni perkara nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Keduanya terkait dengan proses pencalonan calon DPRD Kota Kendari La Ami dari Partai NasDem, yang diduga tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan.

Perkara 163-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik yang memberi kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari, yaitu Jumwal Shaleh, Arwah dan Hans Aristarcus Rompas.

Para Teradu diduga menetapkan La Ami sebagai calon Anggota DPRD Kota Kendari dari Partai Nasdem tanpa dokumen persyaratan yang lengkap karena diduga tidak ada Salinan ijazah yang yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

La Ode Muhammad Dzulfijar menambahkan bahwa La Ami kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari dalam kasus pemalsuan dokumen.

“Dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama La Ami yang digunakan dalam pencalonannya,” kata La Ode Muhammad Dzulfijar.

La Ode Muhammad Dzulfijar juga menjadi pihak yang diberikan kuasa dalam perkara 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Ia diberikan kuasa oleh Pengadu yang bernama Muhammad Takdir Al Mubaraq.

Pihak yang diadukan dalam perkara ini Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, dua Anggota Bawaslu Kota Kendari, yaitu Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto.

Para Teradu diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi dokumen caleg atas nama La Ami. La Ami dinyatakan lolos sebagai calon legislatif meskipun tidak menyerahkan dokumen sah, termasuk fotokopi ijazah Paket C. Selain itu, Teradu juga diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen.

Jawaban Teradu

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Saleh membantah semua dalil yang disampaikan pihak Pengadu. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dokumen La Ami telah berjalan sesuai prosedur.

Jumwal juga menambahkan bahwa verifikasi teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.

“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” tegasnya.

Mengenai tuduhan bahwa La Ami menggunakan dokumen palsu atas nama La Rasani, Jumwal menjelaskan bahwa proses perbaikan dokumen telah dilakukan sesuai aturan.

“Dokumen La Ami memang sempat dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), tetapi telah diperbaiki sesuai prosedur. KPU Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menilai otentisitas ijazah yang digunakan, kami hanya memverifikasi dokumen yang diajukan oleh calon,” imbuhnya.

Para Teradu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu RI sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pencalonan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin. Dia menegaskan pengawasan dan verifikasi dokumen La Ami telah dilakukan secara profesional.

Sahinuddin juga membantah pernyataan Pengadu yang menyebut La Ami lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tanpa memenuhi syarat. Ia menambahkan, Bawaslu Kota Kendari telah melakukan pengawasan terhadap SILON meskipun dengan akses yang terbatas.

“Kami memberikan akses SILON, tetapi sesuai aturan, kami hanya bisa mengakses tampilan umum Partai Politik dan Bakal Calon. Tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” tambahnya.

Menurut Sahinuddin, keterbatasan akses SILON terjadi karena perlindungan data pribadi calon, yang telah diatur pada surat KPU RI nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 18 Juli 2023 Tentang Akses pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD selama Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sedangkan Anggota KPU Kendari La Ode Hermanto menegaskan verifikasi dokumen sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran. Hal ini juga sekaligus untuk menyangkal dalil yang menyebut La Ami tidak menyerahkan dokumen yang sah.

“Dokumen yang digunakan oleh La Ami telah diverifikasi setelah melakukan perbaikan, dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat. Tuduhan bahwa kami melindungi kepentingan La Ami tidak berdasar,” jelas Hermanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Syafril Kasim (unsur Masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Darma (unsur Bawaslu).

**