Pasca Putusan MK, Koalisi Partai Perindo dan Partai Nonseat Bisa Usung Calon di Pilwali Kendari 2024
KENDARI – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, koalisi Partai Perindo dan sejumlah partai politik (parpol) nonseat di Kota Kendari memungkinkan untuk dapat mengusung sendiri calon kepala daerah untuk Pilwali Kendari 2024.
Putusan MK itu yakni parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mengusulkan calon kepala daerah (Cakada) meski tak memiliki kursi di DPRD.
Dalam putusannya itu MK mengubah isi pasal 40 ayat 1 Undang-undang Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.
Isi pasal 40 ayat 1 Undang-undang Pilkada yang diubah MK itu yakni terkait pengusulan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Untuk diketahui, parpol-parpol nonseat dari Pemilu Legislatif 2024 lalu di Kota Kendari meraih persentasi suara sebagai berikut:
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : 4.847 suara sah (2,50 persen),
– Partai Buruh : 241 suara sah (0,12 persen),
– Partai Gelora : 907 suara sah (0,57 persen),
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) : 316 suara sah (0,16 persen),
– Partai Hanura : 271 suara sah (0,14 persen),
– Partai Garuda : 337 suara sah (0,17 persen),
– Partai Bulan Bintang (PBB) : 3.198 suara sah (1,65 persen),
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : 547 suara sah (0,28 persen),
– Partai Ummat : 571 suara sah (0,29 persen).
Maka total persentasi suara sah dari gabungan parpol nonseat di Kota Kendari berjumlah 5,88 persen.
Jika Partai Perindo dengan perolehan 9.547 suara sah atau sebanyak 4,93 persen pada Pemilu Legislatif 2024 lalu ditambahkan dengan persentase suara sah gabungan parpol nonseat diatas berjumlah 10,81 persen
Sehingga dengan gabungan jumlah persentasi suara sah koalisi parpol nonseat dan Partai Perindo sejumlah 10,81 persen itu berdasarkan putusan MK memungkinnya untuk mengusulkan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwali Kendari 2024.
***
Tinggalkan Balasan