KENDARI – Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari tengah memproses pengunduran diri kadernya sebagai anggota DPRD terpilih yang maju bertarung di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kendari 2024.

Diketahui, Subhan merupakan anggota DPRD Kota Kendari dan kemudian terpilih kembali dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ini menyatakan untuk maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Kendari berpasangan dengan Sitya Giona Nur Alam.

Ketua DPTD PKS Kota Kendari, Andi Mansyur menyebutkan pihaknya tengah memproses surat pengunduran diri Subhan sebagai anggota DPRD Kota Kendari terpilih ke KPU Kota Kendari.

“Iyah, (surat pengunduran diri Subhan) tengah kami proses ke KPU sesuai aturan yang berlaku,” kata Andi Mansyur kepada HaloSultra.com, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:  Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Muna Barat, Penyebab Masih Didalami

Sebagai kader PKS yang sudah mengikuti semua tahapan penjaringan, Andi Mansyur mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada Subhan di Pilwali Kota Kendari 2024 sebagaimana instruksi dari DPP PKS.

“Tentunya dia (Subhan) sebagai kader kita yang sudah mengikuti penjaringan maju di Pilwali Kendari akan kita dukung penuh,” katanya.

Terkait pengunduran diri Subhan sebagai anggota DPRD Kota Kendari dan sebagai anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024, Ketua KPU Kota Kendari, Jumlah Saleh menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Posisi Security hingga Content Creator di Djavino Group, Cek Kualifikasinya!

“Sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa anggota DPRD jika maju sebagai calon kepala daerah harus menyerahkan surat pernyataan mundur pada saat pendaftaran,” kata Jumwal kepada HaloSultra.com, Sabtu (27/7/2024).

Dan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2024, kata Jumwal, anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur saat maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Proses PAW diatur dgn PKPU tersendiri, yakni KPU memproses setelah ada permintaan dari Sekretariat DPRD dan Parpol untuk PAW,” demikian Jumwal.

***