KENDARI – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa calon jalur persorangan atau independen.

Sebabnya, tak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra hingga batas waktu penyerahan dokumen dukungan.

“Sampai dengan batas akhir pengajuan syarat minimal dukungan dan sebaran, yaitu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WITA, tidak ada paslon melalui jalur perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat minimal dan sebaran dukungan,” kata Ketua KPU Sultra, Asril, pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:  Produksi Kakao di Sultra Capai 107 Ton hingga Juni 2025, Ini Daerah Penghasilnya

Asril bilang, sebelum membuka pengajuan untuk jalur perorangan, KPU Sultra lebih dulu melakukan sosialisasi syarat-syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan untuk Pilkada 2024.

Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  DPRD Sultra Tunggu Pleno KPU Sebelum Paripurna Penetapan Gubernur Terpilih

“Dimana, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra sebanyak 186.794 dukungan dan tersebar minimal sembilan kabupaten dan kota wilayah Sultra,” imbuhnya.

**