JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) menemukan sebanyak 275 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penyelenggara pemilu yang dicatut dalam keanggotaan serta kepengurusan partai politik (Parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin (verifikasi administrasi), setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers “Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024”, di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Dalam rinciannya, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setidaknya ditemukan ada 7 nama dan NIK penyelenggara pemilu (Pengawas) dalam keanggotaan serta kepengurusan Parpol.

Baca Juga:  12 Penyelenggara Pemilu Diperiksa DKPP Soal Dugaan Ketidaknetralan di Pilkada Buteng

Daribtemuan tersebut, Bawaslu mendorong KPU agar segera menindaklanjuti pencatutan nama dan NIK tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu RI, klasifikasi pengawas pemilu yang nama dan NIK-nya dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik terdiri atas 216 staf, 31 anggota, 16 tenaga pendukung, 5 ketua Bawaslu, 3 bendahara, 2 kepala subbagian, 1 koordinator sekretariat, dan 1 anggota panitia pengawas pemilihan (panwaslih).

Menurut sebaran wilayah asal pengawas pemilu yang dicatut meliputi Provinsi Aceh (10 orang), Bangka Belitung (3), Banten (2), Bengkulu (4), DI Yogyakarta (2), DKI Jakarta (1), Gorontalo (4), Jambi (1), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (14), Kalimantan Barat (7), Kalimantan Selatan (4), Kalimantan Tengah (6), Kalimantan Timur (7), Kalimantan Utara (2), Lampung (10), Nusa Tenggara Barat (8), dan Nusa Tenggara Timur (8).

Baca Juga:  Solidkan Struktur, DPP PKB Sosialisasikan Hasil Muktamar 2024 dan Bimtek SMS

Selanjutnya, Maluku (7), Maluku Utara (7), Riau (7), Kepulauan Riau (3), Sulawesi Barat (3), Sulawesi Selatan (8), Sulawesi Tengah (6), Sulawesi Tenggara (7), Sumatera Barat (8), Sumatera Selatan (17), Sumatera Utara (17), Papua Barat (18), Papua (57), dan Sulawesi Utara (11). **