Hadapi Nataru, DPRD Kendari RDP Peredaran Minuman Beralkohol
KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas tindak lanjut hasil peninjauan lapangan/sidak terkait peredaran minuman beralkohol (Minol) menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Djinik mengatakan, perlu ada regulasi peredaran minuman beralkohol di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara ini.
“Kita rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Kendari agar pelaku usaha yang sudah lama beroperasi mendapatkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan izin minolnya,” kata Rajab dilansir Humas DPRD Kota Kendari, Kamis (30/12/2021).
Lanjutnya, DPRD Kota Kendari akan memanggil semua pengusaha minol serta Organisasi Peranhkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol.
Dalam pantauan media ini, dalam gelaran RDP juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II, Sahabuddin, Anggota DPRD Kota Kendari M. Syaifullah dan Wartono Pianus serta instansi terkait seperti Disperindag Kota kendari, Bagian Hukum Setda Kota Kendari, PTSP Kota Kendari, Dispenda Kota Kendari, dan PUPR Kota Kendari.
Tinggalkan Balasan