MUNA – Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muna diwarnai deretan kursi anggota yang kosong.

Sesuai dengan undangan yang yang layangkan, Rapat Paripurna yang dijadwalkan Kamis (30/12/2021) pukul 13:00 WITA hanya dihadiri oleh 11 orang dari total 30 anggota DPRD Muna.

Sehingga berdasarkan Peraturan DPRD Muna Nomor 1 Tahun 2014, Ketua DPRD Muna La Saemuna harus menskorsing jalannya rapat karena tidak dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota.

Baca Juga:  Bangun Kekuatan Hadapi Pemilu 2029, PKB Sultra Gelar Konsolidasi

“Kita skorsing rapat paripurna ini selama satu jam lamanya,” kata La Saemuna dikutip Parlemen.id, Kamis (30/12/2021).

Untuk diketahui, Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muna ini dimaksudkan untuk mengambil keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diantaranya, tentang Cagar Budaya di Kabupaten Muna; Lembaga Adat Muna; Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatawan Daerah Tahun 2021-2036; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Air Minum Tirta Sugi Laende.

Baca Juga:  Sidang PHPU Pilkada Buteng: MK Tolak Permohonan La Andi-Abidin

Hingga berita ini terbit, meski waktu skorsing sidang sudah terlewat, namun dalam pantauan Parlemen.id Rapat Paripurna DPRD Muna itu belum juga dimulai.