KENDARI – Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (22/2/2024).

Salah satu TPS yang menggelar PSU adalah TPS 02 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Total DPT di TPS ini sebanyak 152 orang dan DPK satu orang.

Pemungutan suara ulang ini dilakukan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra.

Bawaslu Sultra menemukan pelanggaran kepemiluan di lima TPS tersebut, di antaranya terdapat kekurangan 50 persen kertas suara, adanya warga dari luar provinsi yang memilih menggunakan KTP, serta warga yang memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Proses PSU ini mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian Resort Kota Kendari.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan pantauan Bawaslu, pelaksanaan PSU berlangsung baik dan kondusif.

Dirinya berharap tidak ada lagi peristiwa yang dapat menyebabkan pemungutan suara diulang kembali.

“Untuk hari ini di Kota Kendari seluruhnya dilaksanakan lima TPS untuk pemungutan suara ulang. Rekomendasi PSU itu dilakukan sesuai syarat undang-undang ketika ada hal-hal yang mengharuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang antara lain misalnya terdapat kekurangan logistik,” kata Sahinuddin.

Dirinya menjelaskan PSU ini bermula dari tertukarnya logistik kemudian logistik yang tiba setelah dikembalikan itu tidak mencapai seperdua dari kebutuhan.

“Tetapi kami tidak mendapatkan laporan sejak awal, laporan kekurangan itu nanti setelah perhitungan baru didapatkan,” pungkasnya.

**