Segera Dibuka, Ini Jadwal Rekrutmen PPK hingga KPPS untuk Pilkada 2024
JAKARTA – KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan Pilkada 2024 itu juga menyebutkan jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPK, PPS, dan KPPS merupakan badan yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu ataupun Pilkada.
Dalam pelaksanaannya, rekrutmen PPK, PPS, KPPS diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, rekrutmen atau pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dijadwalkan pada 17 April – 5 November 2024.
Berikut ini tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024
Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024.
- Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024.
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024.
- Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024.
- Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024.
- Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
- Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024.
- Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024: 27 November 2024.
- Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara : 27 November-16 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih: paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal MK.
– Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
– Tidak ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
– Ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
**
Tinggalkan Balasan