JAKARTA – Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ juga memiliki hak sama sebagaimana pemilih lainnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hak yang sama pada penderita gangguan jiwa ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari merujuk pada perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.

Dalam perubahan ini, tidak ada kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

“Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Hasyim pada Jumat (22/12/2023).

Hasyim mengatakan, penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan gangguan jiwa perlu dikomunikasikan dengan pengampuannya.

Pihak pengampu yang mesti dikoordinasikan yakni seperti rumah sakit ataupun panti sosial.

KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan pihak pengampu apakah yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.

“Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara,” ujarnya.

Dilansir dari Antara, tidak semua ODGJ bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti.

Terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ.

Selain itu ODGJ yang akan menyalurkan hak pilihnya wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.

Surat keterangan dari dokter yang menangganinya dengan minimal pasien dengan gangguan jiwa bersangkutan dapat mengenali dirinya.

**