Bawaslu Sultra Imbau Peserta Pemilu Ikut Aturan Pemasangan APK
KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau tim kampanye dari partai politik (parpol) atau calon legislatif peserta Pemilu 2024 agar mamatuhi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah APK yang dipasang tidak sesuai dengan zonasinya.
“KPU Provinsi Sultra sudah menetapkan zonasi APK, namun sampai saat ini masih kita temukan APK yang tidak sesuai zonasi,” kata Iwan.
Untuk itu, sambung dia, pihaknya bersama dengan KPU dan Polda Sultra, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye yang akan menjadi embrio untuk diteruskan kepada kabupaten/kota se-Sultra terkait dengan pengawasan Pemilu, rapat umum, pertemuan terbatas, rapat tertutup, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye bentuk lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
“Pelaksanaan kampanye bentuk kampanye lain yang tidak bertentangan dengan Undang Undang, bisa mengadakan bazar, perlombaan olahraga, seni, dan lain-lain,” sebutnya.
Iwan menambahkan, peserta Pemilu juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU. Ia meminta agar para peserta pemilu yang hendak melaksanakan kegiatan kampanye diharapkan untuk menyampaikan terlebih dahulu surat izin dari kepolisian terkait dengan pelaksanaan kampanye tersebut.
“Karena itu nanti akan menjadi alat ukur bagi pengawas pemilu untuk menilai keabsahan kampanye itu dilakukan karena kampanye tidak bisa dilakukan salah satunya karena tidak adanya izin kepolisian,” tandasnya.
**
Tinggalkan Balasan