KENDARI – Meski belum memasuki tahap kampanye, alat peraga kampanye atau APK bakal calon legislatif (caleg) berupa spanduk dan baliho sudah menjamur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak hanya menjamur, dalam spanduk dan baliho para bakal caleg tertulis calon anggota legislatif. Padahal diketahui saat ini belum sampai pada tahap penetapan daftar calon tetap (DCT) sehingga mereka masih berstatus sebagai bakal caleg.

Baca Juga:  Sidang PHPU Pilkada Buteng: MK Tolak Permohonan La Andi-Abidin

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril mengungkapkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tahap kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Saat ini juga, masih dalam pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Sedangkan pengumuman DCT dilaksanakan 4 November 2023.

“Sesungguhnya sih yang ada sekarang baru peserta dalam hal ini partai politik,” kata Asril diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:  Begini Skema Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Jika Dipisah

Asril menerangkan berdasarkan pasal 274 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Untuk mensosialisasikan partai politik yang bersangkutan dalam hal tanda gambar dan nomor urut partai yang bersangkutan. Itu sih yang seharusnya mereka lakukan,” jelasnya.

***