Demokrat Beri Kesempatan Bacaleg yang BMS Perbaiki Dokumen, Jika Tidak Akan Diganti
KENDARI – DPD Partai Demokrat (PD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku terdapat sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Status BMS para Bacaleg Partai Demokrat pada tahap verifikasi administrasi itu dikarenakan ada salah satu syarat yang belum terpenuhi.
Demokrat sendiri telah mendaftarkan 45 bakal Caleg atau sesuai kuota kursi di KPU Sultra pada Minggu, 14 Mei 2023 lalu.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Sultra, Rahmat Karno mengatakan partai memberi kesempatan untuk bakal caleg yang BMS untuk melakukan perbaikan selama masa tahap perbaikan dokumen persyaratan.
Tahap perbaikan dimulai Senin, 26 Juni 2023 hingga Minggu, 9 Juli 2023. Jadi ada waktu 2 minggu untuk partai politik/bakal Caleg untuk memperbaiki dokumen yang BMS.
Apabila bakal Caleg tidak memperbaiki dokumen syarat pencalonannya yang BMS maka sebelum masa perbaikan berakhir Partai Demokrat akan mengganti Bacaleg yang bersangkutan.
“Kami masih melengkapi berkas dulu, karena ada beberapa yang harus dilengkapi, kalau dia tidak mau melengkapi mau tidak mau harus diganti,” ucap Rahmat Karno kepada HaloSultra.com, Minggu (25/6/2023).
Sebelumnya Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan bahwa pada masa tahap perbaikan dokumen syarat, partai politik boleh melakukan pergantian bakal caleg dengan berbagai alasan. Baik karena caleg mengundurkan diri, syarat tidak lengkap atau alasan lain.
Namun Asril juga menyampaikan, kalau partai politik hanya bisa mengganti dan tidak menambah jumlah caleg.
Sehingga jika pada saat pendaftaran bakal caleg yang diusulkan 40 orang makan sampai penetapan tidak dapat ditambah, hanya boleh diganti.
“Kalau mengganti sudah boleh yang tidak boleh adalah menambah,” kata Asril menegaskan.
**/mus
Tinggalkan Balasan