Perindo Kendari Imbau Kadernya Tak Pasang APK di Tempat Terlarang

Partai Perindo

KENDARI – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Kendari mengimbau kadernya tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Sebelumnya Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol-PP telah melakukan penertiban terhadap APK/reklame yang terpasang di pohon dan tiang listrik.

Pemasangan di tempat tersebut tidak diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pasal 28 poin 1 dalam Perda disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

Baca Juga:  DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Langsung

Tak hanya tempat, Perindo menekankan pemasangan APK juga dilakukan sesuai waktu dengan ketentuan yang ada.

“Kita menghimbau kepada para caleg Perindo Kota Kendari memperhatikan hal-hal dan aturan itu supaya pada saat mereka memasang APK-nya sudah sesuai dengan aturan atau tidak memasang di tempat tempat yang dilarang,” ucap Ketua DPD Perindo Kota Kendari, Nekwan, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga:  Siska Karina Imran Ajak Kader Golkar Kolaborasi Sejahterakan Rakyat

Menurut Nekwan sosialisasi caleg melalui APK akan menjadi lebih maksimal bila dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Dan juga memberikan kesan kepada masyarakat bahwa pentingnya ketertiban dalam hal pemasangan APK/reklame. Partai juga harus memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkasnya.

**/mus

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!