Usai Putusan MK, Perindo Kendari Sempurnakan Susunan Caleg
KENDARI – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berencana menyempurnakan susunan daftar calon legislatif (caleg) DPRD Kota Kendari yang sudah didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut menyusul adanya keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa Pemilu Legislatif 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka alias coblos caleg.
Menurut Ketua DPD Partai Perindo Kota Kendari, Nekwan bahwa gonjang-ganjing terkait dengan sistem yang akan ditetapkan pada Pemilu 2024 sebelumnya, apakah sistem proporsional terbuka atau tertutup membuat masyarakat yang awalnya punya keinginan maju di Pemilu Legislatif 2024 menjadi ragu-ragu.
Namun dengan adanya putusan MK menurutnya tidak ada lagi alasan masyarakat untuk ragu berkompetisi.
Untuk itu, Perindo Kota Kendari membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai caleg DPRD Kota Kendari untuk Pemilu 2024.
“Kami masih membuka dari eksternal, karena kemarin itu kami hanya mencukupkan kuota. Jadi kebanyakan caleg kita dari pengurus yang kita pasang, sehingga pada saat pergantian bisa diganti,” kata Nekwan melalui sambungan telepon, Jumat (16/6/2023).
Masyarakat yang mendaftar dan memang betul-betul siap berkompetisi akan mengganti caleg yang sebelumnya hanya dipasang untuk pemenuhan kuota.
Diketahui pergantian caleg boleh dilakukan oleh partai politik pada masa perbaikan dokumen dengan berbagai alasan. Baik karena caleg mengundurkan diri, syarat tidak lengkap atau alasan lain.
“Kita memang mencari caleg yang betul-betul siap dan memang ada niat untuk maju,” pungkas Nekwan.
**
Tinggalkan Balasan