17 DPC Gerindra di Sultra Respons Penetapan Tersangka Andi Ady Aksar
KENDARI – Sebanyak 17 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra di Sulawesi Tenggara (Sultra) merespons penetapan tersangka Ketua DPD Andi Ady Aksar terkait kasus penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar.
Para Ketua DPC Partai Gerindra Sultra tersebut menganggap hal tersebut sebagai upaya mengganggu kerja dan soliditas partai besutan Prabowo Subianto tersebut dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Kami secara tegas menolak keras, mengutuk, mengecam adanya pihak yang melakukan upaya mengganggu soliditas dan kerja-kerja kami dalam menyongsong Pemilu 2024,” kata Ketua DPC Gerindra Kabupaten Buton, Rahman Pua saat menggelar konferensi pers di Sekretariat DPC Gerindra Kendari, Senin (22/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, 17 Ketua DPC Partai Gerindra pun mengeluarkan 5 pernyataan sikap menyikapi kasus hukum yang menimpa Andi Ady Aksar.
“Satu, kami para Ketua DPC Partai Gerindra se-Sultra tetap solid di bawah kepemimpinan Andi Ady Aksar sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sultra,” terang Rahman Pua saat membacakan pernyataan sikap.
Para Ketua DPC Gerindra tersebut mengecam keras pihak-pihak yang sengaja melakukan upaya campur tangan terhadap kondisi partai mereka.
Mereka juga mengimbau kepada para pihak terkait untuk tidak melakukan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap perkara PT KKP.
“Bahwa kami para ketua DPC Partai Gerindra se-Sultra tetap fokus mengikuti tahapan pemilu yang telah ditetapkan KPU,” tegas Rahman Pua.
Mereka juga mengimbau kepada seluruh kader dan simpatisan partai untuk tetap fokus terhadap pemenangan Gerindra dan Prabowo Subianto dalam menghadapi Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada Jumat (19/5/2023), Andi Ady Aksar ditetapkan Polresta Kendari sebagai tersangka kasus penggelapan dana perusahaan tambang nikel PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) senilai Rp34 miliar. **
Tinggalkan Balasan