Soal Pencopotan Ketua PPP Sultra, La Ode Bahrim: Tidak Mungkin Saya Diam
KENDARI – Marsda TNI (Purn) La Ode Barhim akhirnya angkat bicara pasca keputusan Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mencopot dirinya sebagai Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara (Sultra) dan menunjuk Amir Uskara sebagai Plt Ketua DPW.
“Saya di PPP tidak pergi meminta, tetapi saya diminta perlu diingat untuk membesarkan partai ini, jadi saya tidak pergi melamar, tetapi selama perjalanan dua tahun, ini (partai) sudah berkembang dengan bagus, kalau ditanya kenapa bisa begini saya juga tidak tau,” ujar La Ode Bahrim saat ditemui usai kegiatan Halal Bihalal Forum Sultra Satu yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (14/5/2023).
Bahrim mengaku kecewa sebab, dirinya belum mendapat penjelasan utuh terkait alasan pencopotannya sebagai Ketua DPW PPP Sultra.
“Sampai sekarang saya tidak tau apa kesalahan saya, jangan kan menerima SK, beritanya (pemberitahuan) pun saya belum dapat. Tidak ada angin tidak ada hujan,” herannya.
Bahrim pun mempertanyakan mekanisme partai yang langsung mencopot dirinya tanpa ada pemberitahuan resmi.
“Mekanisme kan ada, AD/ART ada, jadi silahkan tanya DPP saya juga tidak mengerti (mengenai pencopotan). Saya tidak tau, karena dengan ada SK itu saya anggap ini benar, ini langkah-langkah seperti saya dizolimi. Melalui pengarahan pengacara, saya meminta klarifikasi ke DPP terkait data otentik mana bentuk suratnya dari tiga SK yang ada itu, tidak ada sampai sekarang,” tambahnya.
Ditanya soal proses pendaftaran Bacaleg ke KPU Sultra yang hari ini masuk batas akhir. Bahrim menjawab sudah tak mendapat update terbaru dan memilih fokus menghadapi polemik yang terjadi di tubuh partai berlambang Ka’bah tersebut.
“Pas saya masih menjabat, caleg sudah penuh bahkan berlebih, tapi saya tidak tau sekarang. Kita sudah bikin mekanisme baru tapi kalau ada orang yang tidak senang kita mau bikin apa. Saya angkat tangan, saya tidak akan mengurus itu lagi, cuma sekarang saya membela diri, kita kan warga negara yang punya hak-hak (konstitusional) tidak bisa kita (diamkan) begitu saja,” beber Bahrim.
Bahrim berujar, melalui kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke mahkamah partai pada 11 Mei 2023 lalu.
“Kan kemarin ditengarai ada kekeliruan ada kesalahan dalam pengeluaran SK itu, saya sudah diserahkan kepada Lawyer, biarkan dia berkembang, tidak mungkin saya diam,” pungkasnya. *
Tinggalkan Balasan