Ketua dan Anggota KPU Muna Barat Diperiksa DKPP
KENDARI − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan empat Anggota KPU Muna Barat.
Sidang pemeriksaan dengan perkara Nomor 59-PKE-DKPP/IV/2023 ini dibenarkan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
“Saya akan melakukan sidang penanganan perkara untuk Kabupaten Muna Barat terkait dengan seleksi PPK,” terang Ratna Dewi Pettalolo kepada HaloSultra.com di Kendari di sela kegiatan Bawaslu Sultra, Rabu (10/5/2023).
Lima komisioner KPU Muna Barat ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Muna Barat, yaitu Ishak dan La Ode Muhammad Yasri.
Dari laman DKPP, diketahui keduanya mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Muna Barat, yaitu Awaluddin Usa, Alirun Asa, La Ode Irwan, La Ode Fatahuddin, dan La Ode Muhamad Nuzul Ansi yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Para Pengadu mendalilkan para Teradu tidak teliti menerbitkan pengumuman hasil wawancara seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Muna Barat.
Dalam hasil wawancara seleksi tersebut, nama peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara mendapatkan nilai hasil seleksi wawancara dan terinput pada draf pengumuman.
Dari keterangan Pengadu, dokumen tersebut beredar di grup internal KPU Kabupaten Muna Barat dan selanjutnya tersebar keluar.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sidang tersebut dijadwalkan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Kamis (11/5/2023) pukul 09.00 WITA. ***
Tinggalkan Balasan