Pria di Kendari Diamuk Dua Waria Hingga Pingsan Karena Tak Dibayar Setelah di Booking
KENDARI – Viideo amatir yang menunjukan dua waria dan seorang pria saling kejar dan berakhir pemukulan hingga pingsan di sebuah kamar, viral di media sosial (medsos), pada Rabu (18/1/2023).
Menanggapi video viral tersebut Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh dua waria terhadap seorang pria itu, terjadi di BTN Geraha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua -wua, Kota Kendari.
“Awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WITA, korban yang bernama La Ode Muhammad Ali memesan atau booking online (BO) 1 orang waria yang tidak di ketahui identitasnya melalui aplikasi Michat,” ujar Eka dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Setelah berkomunikasi melalui aplikasi Michat, lanjut Eka, korban dan waria tersebut janjian bertemu di BTN Graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik waria tersebut.
“Setelah tiba di rumah kontrakan, korban masuk kedalam kamar milik waria tersebut, yang menurut pengakuan korban bahwa setelah di dalam kamar, waria tersebut meminta bayaran namun korban tidak memiliki uang dan sesuai keterangan korban bahwa ia tidak sempat berhubungan badan dengan waria tersebut,” jelasnya.
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu juga mengatakan, karena korban tidak memiliki uang untuk membayar waria yang ia pesan, sehingga waria tersebut marah lalu memanggil seorang temannya.
“Dua waria tersebut kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban, setelah itu datang 1 orang laki-laki melerai namun saat itu waria tersebut tidak membiarkan Korban pergi apabila tidak membayar bayar sehingga korban menyimpan satu buah handphone merek Oppo A5 2020 sebagai jaminan,” tuturnya.
Setelah menjaminkan handphone miliknya, kemudian korban dibiarkan pergi untuk mencari uang, namun saat itu korban langsung ke kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut.
“Setelah dilakukan VER, korban kembali ke Satreskrim menyampaikam bahwa laporannya tidak usah diproses karena handphone miliknya telah dikembalikan. Korban mengambil keputusan, untuk mencabut laporan polisi tentang kasus yg dialaminya agar tidak dilakukan proses lanjut,” pungkasnya. **
Tinggalkan Balasan