KENDARI – Pria berinisial RES (34) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat kepolisian usai aksi nekat yang dilakukannya.

Bagaimana tidak RES telah menyebarkan video intim bersama mantan istrinya yang berusia 22 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran).

Video asusila itu diunggah ke media sosial melalui akun Facebook, memicu kegemparan di masyarakat.

Polisi menilai aksi tersebut tidak hanya mencoreng martabat korban, tetapi juga mengandung unsur pidana serius.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (06/09) sore sekitar pukul 15.40 WITA.

Dirinya memimpin langsung operasi bersama Unit Tipidter Satreskrim.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kolono, Amankan 12,47 Gram Sabu

“Pelaku mengunggah konten bermuatan kesusilaan melalui akun Facebook @om Riyan yang jelas merugikan dan mempermalukan korban,” ungkap AKP Welliwanto.

Investigasi kepolisian mengungkap, kasus bermula pada Selasa (26//8)2025) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Saat itu, Bunga yang sedang bekerja di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, mendapat kabar dari rekannya bahwa akun Facebook @om Riyan menampilkan story bermuatan asusila.

Story tersebut memperlihatkan dirinya bersama RES dalam momen pribadi yang semestinya tidak layak dipublikasikan.

Merasa harga dirinya dilecehkan, Bunga melaporkan perbuatan mantan suaminya ke pihak kepolisian.

Dari laporan itu, tim Satreskrim segera menelusuri akun yang digunakan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Bongkar Praktik Prostitusi Online, Polisi Amankan Seorang Mucikari di Kendari

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita satu unit handphone merek Vivo Y22 warna biru navy. Gawai itu diyakini sebagai perangkat utama yang dipakai RES untuk menyebarkan konten terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, RES dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polisi menegaskan, tindakan semacam ini bukan hanya bentuk balas dendam personal, tetapi juga pelanggaran hukum serius yang merugikan korban secara psikologis dan sosial.

 

**