KENDARI – Tersangka pengedar narkotika jenis sabu AD (30) yang ditangkap oleh Tim Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku dikendalikan oleh seseorang dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka.

Tersangka AD merupakan salah satu dari 3 orang tersangka pengedar dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Sultra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengungkapkan, AD ditangkap di rumahnya di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada, Kolaka, pada Minggu, 13 Juli 2025.

Baca Juga:  Polda Sultra Sosialisasikan Inovasi Barcode di Seleksi Rikkes I Rim Terpadu 2025

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 21 bungkus sabu seberat 2,073 gram dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah tersangka.

“Kita amankan tersangka dengan 21 bungkus sabu seberat 2,073 gram dan satu timbangan digital,” kata Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo dalam press releasenya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  Rumah di Kendari Dibobol Maling saat Ditinggal Penghuni, Motor hingga Perabot Raib

Dikatakannya, AD diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan terorganisir lintas kota hingga antar provinsi.

Pengakuan AD menyebutkan dirinya dikendalikan oleh narapidana Rutan Kolaka berinisial MA, untuk mengambil sabu melalui sistem tempel di Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

**