KENDARI – Tim Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu hingga Juli 2025.

Tiga orang kurir sabu itu yakni AD (30), AS (28), dan AR (30) tangkap di lokasi berbeda. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 6.812,6 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Kota Kendari. Tersangka AS diamankan di BTN Perumnas Poasia, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.241,6 gram.

Baca Juga:  Kesal Ditinggal Istri, Suami di Kolaka Kirim Rekaman Saat Aniaya Putri Kandungnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi via handphone.

Lalu pada Minggu, 13 Juli 2025, penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kolaka. Tersangka AD ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disimpan di kamar dan dapur rumah tersebut. Total sabu yang disita dari tersangka AD sebesar 2.037 gram.

AD diketahui berperan sebagai kurir dan penyimpan barang yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travel Smarthajj, Polisi Periksa 21 Saksi

Kasus ketiga diungkap pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kota Kendari. Tersangka AR diamankan di rumah kos miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Dalam penggeledahan, ditemukan dua sachet sabu di rak lemari dengan berat bruto 1.534 gram. Tersangka AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon.

“Secara keseluruhan, dalam tiga kasus tersebut Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 6.812,6 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo.

 

**