WAKATOBI – Tim Satreskrim Polres Wakatobi menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.

Pelaku juga diketahui merupakan buronan Interpol. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian Indonesia dan pihak berwenang Australia.

Operasi ini bermula setelah Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro, menerima informasi melalui telepon dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Informasi yang diterima menjelaskan bahwa ada kasus perdagangan orang yang melibatkan Interpol AFP (Australian Federal Police) dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah warga Wakatobi, La Udin yang ditangkap pada Kamis (13/2/2025).

Sementara seorang lagi bernama Panji Tala yang diringkus di tempat persembunyiannya di Karangasem, Bali, pada (30/1/2025) lalu oleh personel Subdit TPPO
Polda NTT.

Kapolres Wakatobi mengatakan La Udin terlibat tindak pidana TPPO terhadap belasan warga negara asing asal Bangladesh.

Belasan warga Bangladesh tersebut hendak diseludupkan ke Australia pada Desember 2024 lalu.

Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim Polres Wakatobi sebagaimana surat perintah tugas Direktur Reskrimum Polda Sultra.

“Ini merupakan contoh kerjasama efektif dari kepolisian dengan pihak lain dalam membasmi tindak pidana TPPO,” kata AKP Dodik.

Lanjut AKP Dodik, dari penangkapan buronan La Udin pihaknya mengamankan satu unit kapal speedboat yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan manusia.

“Kapal itu kita temukan di pelabuhan warga,” katanya.

Ditegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen membasmi tindak pidana TPPO dan penyelundupan orang serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Wakatobi.

**