Tim Narko 10 Polresta Kendari Tangkap Residivis Narkoba, 12,24 Gram Sabu Disita
KENDARI – Tim Narko 10 Sat Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial H (46) yang merupakan residivis atas kasus peredaran narkoba bersama rekannya W (18) pada Selasa (17/12/24) sekitar pukul 12.18 WITA.
Penangkapan terhadap H dan W dilakukan polisi di Lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengungkapkan penangkapan tersangka merupakan target operasi setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu dengan sistem tempel di wilayah Kadia.
“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kadia banyak peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel, karena banyaknya masyarakat yang curiga kami pun segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,” ungkap Ariel, Kamis (19/12/24).
Dia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian kemudian berhasil meringkus pelaku bersama satu rekannya yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya melakukan peredaran.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu dari tangan masing-masing pelaku, setelah ditotal ditemukan ada 26 paket sabu siap untuk diedarkan dan satu diantaranya adalah paket besar yang belum dibongkar, jadi total berat bruto 12,24 gram,” paparnya.
Ariel juga mengungkap, dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bukti komunikasi antara pelaku dan seseorang yang diduga narapidana di Lapas Kendari, yang memberikan instruksi pengedaran barang haram tersebut.
“Kami temukan komunikasi antara pelaku dan bosnya di Lapas, kami pun berusaha untuk menghubungi bos pelaku, dan ternyata benar bahwa tersangka ini berhubungan dan berkomunikasi via telepon dengan bosnya yang berada di Lapas Kendari,” ujarnya.
“Pelaku ini sudah tiga kali dibuangkan bahan untuk diedarkan di Kota Kendari,” tambahnya.
Dia menyebut, bahwa pelaku H merupakan residivis atas kasus yang sama, namun sebelumnya pelaku ditangkap di Sulawesi tengah oleh kepolisian Morowali, dan yang kedua dia kembali menjalankan bisnis haramnya di Kota Kendari karena kebutuhan ekonomi.
Ariel menambahkan, daat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
**
Tinggalkan Balasan