BAUBAU – Oknum Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Baubau diamankan polisi usai menganiaya muridnya LMA (14) dengan cara mencambuk menggunakan rotan.

Kepala Kepolisian Resor Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi Erwin Pratomo mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum guru LB (49) itu berawal dari informasi gambar yang beredar secara berantai di media sosial (medsos).

“Jadi informasi ini saya terima tadi pagi, lalu kami teliti dan pelajari dan langsung perintahkan Kaur Bin Ops Satreskrim bersama Kanit PPA ke lokasi dan menemui  terduga pelaku itu,” ujar Erwin dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

Dikatakannya, saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dilokasi, pelaku yang merupakan Wakil Kepala SMP di Sorawolio Kota Baubau itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

“Kronologis kejadiannya ini bermula Rabu (31/8/2022) yang bersangkutan masuk sekolah jam 07.00 pagi, kemudian pada jam 09.00 tiba mata pelajaran dari guru tersebut. Diduga saat yang bersangkutan terjadi interaksi namun interaksi itu diduga tidak memuaskan oknum guru tersebut sehingga ia melakukan pemukulan menggunakan sebilah rotan,” bebernya.

Usai mengalami penganiayaan, korban itu memutuskan pulang sekolah lebih awal, sehingga ditanyai oleh orang tuanya dan mengaku telah mengalami pemukulan oleh oknum guru tersebut. Dari pengakuan, korban, dirinya  dicambuk di bagian belakang sehingga terdapat beberapa luka pecut.

“Bahkan, dari hasil interogasi terhadap korban, ternyata satu kelasnya sekitar 20 murid juga sudah pernah mengalami tindakan pemukulan dari oknum guru tersebut, sehingga kasus itu akan dilakukan pengembangan,” paparnya.

Ia menambahkan, pelaku kini sudah diamankan dan diperiksa di Satreskrim Polres Baubau, dan korban pun sudah ditangani dengan dilakukan visum. 

Atas kejadian itu, lanjut dia lagi, pihak orang tua korban sudah membuat pelaporan di Polsek Sorawolio untuk selanjutnya diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Baubau.

“Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 80 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3,6 tahun penjara,” pungkasnya. **