KENDARI – TB (30) warga Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari mengaku mendapatkan upah Rp1 juta dari kerja kerasnya mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka saat jumpa persnya Selasa (23/8/2022) menjelaskan, pelaku yang sudah empat kali mengedarkan sabu itu diamankan pada Selasa 17 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WITA.

“Saat itu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat  bahwa diseputaran Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, Kota Kendari diduga sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu,” ujar Hamka kepada HaloSultra.com, Selasa (23/8/2022).

Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa, memiliki, dan menguasai barang bukti sebanyak satu saset plastik bening yang diduga berisikan sabu yang dikemas dalam bungkus mie instan.

Kemudian setelah dilakukan diinterogasi, TB mengaku masih mempunyai narkoba yang disimpan di rumah tinggalnya.

“Selanjutnya kami kerumahnya dan dilakukan penggeledahan tepatnya dalam kamar dan menemukan barang bukti dalam dompet warna coklat berupa 18 saset. Dan total keseluruhan sebanyak 27 saset dengan berat bruto 12,38 gram sabu,” bebernya.

Dikatakannya, dari pengakuan pelaku dirinya menerima barang haram itu dari lelaki berinisial M sebanyak 36 paket seberat 10 gram. Sementara pelaku telah sudah mengedarkan 9 paket sabu di Jalan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga dengan cara sistem tempel.

“Dari pengakuan tersangka mengaku bahwa sudah 4 kalinya  menerima paket shabu dari lelaki inisial M. Tersangka juga mengaku mendapat imbalan  Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan paket shabu dari lelaki inisial M,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya  masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial M.

Akibat perbuatannya itu pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***