KENDARI – Kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara seolah tidak ada habisnya. Momok penyakit curanmor yang meresahkan tersebut senantiasa mengintai masyarakat.

Terbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil meringkus komplotan pelaku curanmor beserta barang bukti puluhan motor yang diduga barang curian para pelaku.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan terduga pelaku curanmor yang ditangkap berjumlah 7 orang.

Rinciannya yakni Y(26), A (21), I (25), AT (23), AP (20), B dan AF. Masing-masing diamankan di tempat berbeda di Kota Kendari.

“Saat penangkapan, kami berhasil menyita kendaraan sepeda motor berjumlah 24 buah dari 7 tersangka tersebut,” kata Saiful Mustofa, pada Selasa (28/11/2023).

Awal mula pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula saat ada laporan salah satu warga Kota Kendari bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Banteng, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia.

Atas dasar laporan tersebut, Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Poasia melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi para terduga pelaku.

“Tak butuh waktu lama pelaku inisial Y san A berhasil diamankan pada 19 November 2023 sekitar pukul 11.00 WITA dengan barang bukti diamankan 1 unit Sepeda Motor Honda CRF warna merah putih,” ungkapnya.

Dari penangkapan awal kedua tersangka, pihaknya melakukan pengembangan terduga pelaku lainnya. Personel Gagak Hitam kembali berhasil meringkus tersangka berinisial I, AT dan AP sekitar pukul 13.25 WITA.

Mereka diamankan di Kost Orange lorong Kemuning, Kelurahan Watu-watu, Kemaraya, Kendari Barat, Kota Kendari.

“Ketiga tersangka I, AT dan AP ditangkap bersamaan,” bebernya.

Tak berhenti disitu, personel Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Poasia kembali menyasar terduga pelaku lainnya.

Pengembangan lebih lanjut tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 5 pelaku yang telah ditangkap. Hasil pengembangan tersebut, pihaknya kembali berhasil menangkap pelaku inisial B dan AF.

“Total yang ditangkap 7 orang. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 24 motor. Dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan pelaku inidial Y dan AF merupakan residivis kasus curanmor,” jelas Saiful.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan Ke-4 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

**