KENDARI – Seorang pemuda yang bekerja sebagai sopir bernama Alimin (23), warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Abeli diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia usai melakukan aksi pencurian di Basecamp PT Radika Group pada Jumat (3/11/2023).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pelaku menjalankan aksinya pada dini hari.

“Alimin melakukan aksi pencuriannya pada dini hari, sekitar jam 04.00 WITA,” ujar Eka Faturrahman, Senin (6/11/2023).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggarap beberapa peralatan yang berada di Basecamp perusahaan yang bergerak pada segmen Shipping dan Port, Feul Trading Service, hingga Konstruksi dan Mining tersebut.

“Aki mobil, 120 A, 1 buah alat pengukur volume solar, dan 1 buah velg mobil,” ungkapnya.

Peralatan mobil yang dicuri perlaku kemudian dijual kembali dan hasilnya untuk kebutuhannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Poasia untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

**