KENDARI – Oknum security kompleks perumahan BTN Baruga Nusantara di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR dilaporkan ke Polresta Kendari.

Pelaporan itu merupakan buntut dari dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oknum security itu kepada salah seorang wanita warga BTN Baruga Nusantara pada Sabtu (23/9/2023).

Korban menyebutkan peristiwa tak senonoh yang dialaminya itu terjadi di kediamannya sekitar pukul 10.00 WITA.

Dari rumah rekannya, korban pulang ke kediamanny di BTN Baruga Nusantara. Namun setibanya, rumah dalam keadaan terkunci.

“Saya dari rumah temanku. Setelah saya sampai, rumahku terkunci, dan kuncinya dibawa oleh adik ku yang bekerja di Morosi,” ujar korban yang ditemui di Mapolresta Kendari usai melaporkan kejadian itu

Kemudian, korban meminta bantuan kepada pelaku untuk membuka pintu. Setelah terbuka korban pun masuk tetapi pelaku juga ikut masuk.

“Saya meminta tolong dan dia (pelaku) buka pintu belakang. Setelah selesai kemudian saya masuk untuk membersihkan rumah tetapi pelaku belum juga pergi. Saat saya hendak membersihkan pelaku tiba-tiba masuk dan memegang area sensitif (payudara) saya sampe sakit saya rasa,” katanya.

Pengakuan korban, pelaku tak hanya memegang area sensitif korban, pelaku juga bahkan memaksa korban ke kamar yang diduga ingin melakukan percobaan pemerkosaan.

“Saya juga di tarik ke kamar tetapi saya sempat melawan,” jelasnya.

Korban yang panik kemudian lari keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Sementara pelaku langsung melarikan diri.

“Saat ini saya audah laporkan ke polisi,” tutupnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan laporan tersebut, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.

“Saat ini kami sudah perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Fitrayadi.

Pelaku diduga melanggar Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun pidana penjara.

“Akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutup Fitrayadi.

***