KENDARIKepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan empat orang pelajar usai membawa senjata tajam (Sajam) saat hendak melakukan tawuran antar pelajar pada Selasa (5/9/2023).

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan keempat pelajar itu masing-masing berinisial FAR (16), KEV (16), SAP (15), dan HAS (16).

“Kami amankan para tersangka yang masih di bawah umur. Ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga membawa dan mengusai senjata tajam (Celurit) ketapel dan mata busur,” ujar Fitrayadi

Dijelaskannya, penangkapan terhadap keempat pelaku, saat pihak kepolisian sedang melaksanakan kegiatan patroli dengan sasaran tawuran antara pelajar di Kota Kendari pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  Pemprov Sultra Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 9 April-31 Mei 2025, Ini Syaratnya

“Saat melakukan patroli kami menemukan anak sekolah yang sementara kumpul. Setelah itu kami melakukan pengecekan handphone hingga mengetahui dari hasil chat di dalam group Hp-nya masing-masing akan melakukan tawuran antara pelajar,” katanya.

Dia menyebutkan, setelah dilakukan pengembangan dan interogasi keempat pelaku mengakui membawa senjata tajam.

Setelah itu pihaknya mengambil barang bukti sajam dan di Jalan lawata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga:  Bupati Koltim Instruksikan Penggunaan Bahasa Tolaki di Lingkungan Pendidikan Tiap Kamis

“Selanjutnya keempat pelajar tersebut dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber Fitrayadi.

Dia menambahkan akibat perbuatan keempatnya dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dengan adanya kejadian itu, Fitrayadi mengimbau kepada orang tua lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anaknya

“Selain itu para guru di sekolah diharapkan lebih mengawasi bila jam sekolah dan memberikan tindakan tegas kepada pelajar yang melanggat aturan sekolahnya,” pungkasnya.

**