KENDARI – Sebanyak 3 wanita dan 5 pria diamankan Ditres Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam razia yang digelar dibeberapa kos-kosan dan penginapan di Kota Kendari pada Sabtu (29/7/2023).

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada Program Jumat Curhat yang rutin diselenggarakan pihaknya.

Dalam razia tersebut, dari 13 sampel kos-kosan dan penginapan di Kota Kendari pihaknya melakukan tes urine kepada 63 orang penghuni kos dan penginapan.

Baca Juga:  Produksi Kakao di Sultra Capai 107 Ton hingga Juni 2025, Ini Daerah Penghasilnya

“Sebanyak 55 orang dinyatakan negatif dan 8 orang dinyatakan positif menggunakan  methamphetamine jenis sabu-sabu,” kata Bambang dalam press releasenya di Mapolda Sultra, Senin (31/7/2023).

Kata bambang, pihaknya akan melakukan pendalam terhadap 8 orang yang diamankan itu terkait keterlibatannya dengan barang haram tersebut. Apakah hanya pemakai, atau sebagai pengedar.

“Akan didalami lagi terkait jaringan yang menyalurkan narkoba kepada delapan orang tersebut. Jika berkaitan dengan jaringan pengedar yang lebih besar kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Audiensi dengan Pelaku Industri Pariwisata Wakatobi, Wagub Sultra Tekankan Hal Ini

“Dan apabila hasil penyelidikan mereka hanya sebagai pengguna, kami sudah berkoordinasi dengan BNN untuk dilakukan assesment,” sambungnya.

Menurut Bambang, para pengguna maupun pengedar narkoba biasanya memanfaatkan kos-kosan dan penginapan yang pengawasannya longgar.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan di kos-kosan maupun penginapan yang tidak dilengkapi dengan CCTV dan juga kurangnya pengawasan dari pemilik kos dan penginapan,” pungkasnya.

*/red/and