KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan sepasang kekasih usai melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat yang terparkir di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku itu masing-masing bernama Fandi (28) dan Dwi Riski (25), keduanya melakukan aksinya pada hari Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa korbannya bernama Zoelkifli Mustafa (43).

Dirinya menjelaskan korban awalnya ke salah satu penginapan yang ada di jalan R Soeprapto.

Setelah itu, kemudian korban memarkir motornya di parkiran penginapan.

“Lalu korban masuk kedalam penginapan untuk istirahat. Setelah beristirahat korban kemudian keluar dan tidak menemukan lagi sepeda motor di parkiran,” ujar Fitrayadi, Selasa (11/7/2023).

Mendapatkan motor yang sudah tidak ada di parkiran, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari pada Selasa (11/7/2023),” katanya.

Lebih lanjut, setelah itu kedua pelaku digiring ke Mako Polresta Kendari untuk dimintai keterangannya.

Dari pengakuan Fandi, lanjut Fitrayadi, awalnya pelaku melihat motor masih terpasang kunci. Kemudian Fandi masuk ke dalam kamar penginapan dan bertanya kepada pacarnya “ada ini motor didepan yang terparkir masih melengket kuncinya”.

Sang pacar pun menjawab untuk mengambil. Tanpa pikir panjang Fandi mengambil sepeda motor tersebut dan menyimpan ditempat yang aman lalu kembali menjemput pacarnya kembali yang saat itu berada di penginapan tersebut kemudian pergi.

“Akibat perbuatannya itu keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan maksimal 5 tahun kurungan,” pungkasnya.

**