KENDARI – Upah Minimum Kota/Kabupaten merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh gubernur setelah mempertimbangkan usulan dari bupati/walikota.

UMK ini merupakan batas bawah upah yang boleh diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah tersebut, dan biasanya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) jika perhitungan UMK menghasilkan angka yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 23 Agustus 2025: Pagi Cerah Berawan
Baca Juga:  Validasi Organisasi Satuan Kopassus, Markas Grup 5 di Kendari

Secara rinci berikut Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2025 yang dirangkum dalam infografis berikut.

**