JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April yang dirangkum dalam infografis berikut. **

Baca Juga:  Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sultra Hasil Pilkada 2024
Baca Juga:  Rincian UMK 2025 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara