KENDARI – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh dua waria terhadap seorang pria di BTN Geraha Cempaka Asri, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari nampaknya masih berlanjut.

Korban yang sebelumnya telah mencabut laporan polisi, kini berbalik meminta polisi melanjutkan kasus pengeroyokan yang membuat dirinya tak berdaya itu.

“Pada hari Kamis, tanggal 19 Januari 2023, korban kembali menelpon kepada penyidik meminta agar laporannya diproses kembali karena yang bersangkutan sudah malu sekali dengan adanya video yang beredar tentang penganiayaan yang dialaminya,” ujar Kapolresta Kendari, Muhammad Eka Faturrahman, Jumat (20/1/2023).

Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku.

Sebelumnya,kata Kapolresta, usai dilakukan Visum et Repertum (VeR), korban langsung pergi meninggalkan penyidik.

Namun beberapa saat kemudian datang kembali menemui penyidik dengan mengatakan agar laporannya tidak usah diproses lanjut karena takut aibnya terbongkar dan telefon selulernyanya juga telah dikembalikan oleh pelaku.

Baca Juga:  Kejari Periksa 8 Saksi Terkait Korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari

Diberitakan sebelumnya, beredar video yang merekam kejadian seorang pria jadi bulan-bulanan dua orang waria di Kota Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 14 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban yang bernama La Ode Muhammad Ali memesan atau booking online (BO) 1 orang waria yang tidak diketahui identitasnya melalui salah satu aplikasi chat.

Kapolresta Kendari Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait viralnya video tersebut dan mendapatkan beberapa fakta.

“Setelah itu korban dan waria tersebut janjian bertemu di BTN Graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik waria tersebut. Setelah tiba di rumah kontrakan, korban masuk ke dalam kamar milik waria tersebut yang menurut pengakuan korban bahwa setelah di dalam kamar, waria tersebut meminta bayaran namun korban tidak memiliki uang dan sesuai keterangan Korban bahwa Korban tidak sempat berhubungan badan dengan waria tersebut,” jelas Eka.

Baca Juga:  2 Terdakwa Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara

Eka membeberkan, karena korban tidak memiliki uang untuk membayar waria tersebut sehingga waria tersebut marah lalu memanggil seorang temannya yang juga waria dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Setelah itu datang seorang laki-laki melerai. Namun, saat itu waria tersebut tidak membiarkan korban pergi apabila tidak membayar sehingga korban menyimpan satu buah HP merek Oppo tipe A5 2020 sebagai jaminan. Setelah itu korban dibiarkan pergi untuk mencari uang. Namun, saat itu korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut,” bebernya. **