KENDARI – Sidang kasus asusila yang menyeret nama guru besar Universitas Halu Oleo, Profesor B dengan korban RN merupakan mahasiswinya sendiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pada Selasa (17/1/2023).

Profesor B yang didampingi tiga kuasa hukumnya, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang perkara hari ini diketahui adalah sidang lanjutan pada hari sebelumnya dengan agenda yang sama.

Ditemui di Pengadilan Negeri Kendari, paman korban RN, Mansyur menjelaskan, sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk diperiksa didepan majelis hakim.

“Yang diperiksa tadi saya sendiri, kakak saya (orang tua korban), Pak RT, serta saksi C,” kata Mansyur kepada HaloSultra.com, Selasa (17/1/2023).

Disebutkannya, saksi C adalah salah satu yang diduga korban prof B pada tahun 2021. Dalam sidang itu kuasa hukum prof B menolak saksi C memberikan keterangan.

“Kuasa hukum prof B sempat menolak dia memberikan keterangan, tapi sidang tetap dilanjutkan,” jelasnya

Untuk diketahui, dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Profesor B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya sendiri RN (20) sudah bergulir sejak Juli 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Profesor B sendiri ditetapkan pada Agustus 2022, setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual. ***