KENDARI – PT Alam Nikel Abadi (PT ANA) melaporkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bernama Supardi ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut terkait dugaan pengrusakan serta pengancaman yang dilakukan di lahan PT Cinta Jaya, yang terletak di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Konut, pada Minggu (8/1/2023).

Wakil Direktur PT NAN, Asrul Rahmani mengatakan pihaknya mengalami kerugian miliaran rupiah akibat pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Kadispenda Konut, dan beberapa orang lainnya.

“Kemarin ada insiden yang terjadi di lokasi, adanya pengrusakan serta pembakaran, dan bahakan ore yang telah kami produksi, kurang lebih 5.000 mt itu dihampar, yang dilakukan oleh Kadis Penda Konut,” ujarnya, saat ditemui di Polda Sultra, pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga:  Pekan Depan, Kejaksaan Periksa Asrun Lio Soal Dugaan Korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

Dia juga mengungkapkan, saling klaim antar dua keluarga tersebut membuat pihaknya merasa dirugikan, yang dikarenakan putusan pengadilan yang sedang berproses.

“Lahan ini sebenarnya, lahan yang notabene ada dua yang mengklaim, dan ini masi berproses di pengadilan. Yang mengklaim ini sebenarnya internal keluarga, Supardi dan ibu Hj. Jamila. Kami juga sebagai perusahaan selalu mengikuti peraturan yang berada di situ,” ungkapnya.

Asrul juga mengungkapkan, pihaknya mendapat intimidasi dari beberapa orang yang mendampingi Supardi saat mendatangi lokasi PT ANA.

“Kami mendapat intimidasi, yaitu operator, dari orang-orang yang menemani Supardi. Intimidasinya ketika ia tidak melakukan penghamparan ore, dia ditekan diancam,” pungkasnya.

Baca Juga:  Status DPO Tersemat, Kuasa Hukum YC Sebut Ada Rekayasa Hukum Dibalik Kasus Dana PEN

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT ANA, Zion Tambunan mengatakan pihaknya akan melaporkan Supardi atas tindakan pengrusakan tersebut.

“Kami akan melaporkan saudara Supardi berteman, tentang kegiatan yang dia lakukan di PT ANA, yang dimana dugaan tindak pidana yang kami laporkan ini, adalah dugaan melakukan kekerasan, pengancaman, dan pengrusakan,” jelasnya.

Zion juga mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas yang diminta oleh penyidik Polda Sultra.

“Sekarang sedang dalam proses penerimaan laporan kita, yang dimana pihak penyidik masi meminta untuk memberikan kronologis dan juga bukti-bukti surat apa saja, yang akan dimuat nanti dalam laporan,” pungkasnya. ***