KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan berkas perkara tersangka penggelapan uang bernama Nurhaya Nuhung dan Nurmi telah memasuki status P21 atau lengkap dan tengah menunggu jadwal sidang.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara dua tersangka lengkap atau P21,” jelas Kasi Pendum Kejati Sultra, Dody pada Senin (09/01/2023).

Dia menyebutkan, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP Juncto, ayat 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

Baca Juga:  Kantor PT Pos Indonesia di Kendari Digeledah Kejaksaan

“Tersangka ini di tahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara, hingga 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal sidang di PN Kendari” ujarnya.

Perlu diketahui, Nurhaya Nuhung dan Nurmi, saat itu sebagai karyawan Galeria Bone, toko yang bergerak di bidang penjualan handphone milik Andi Nizar Alfaidzin.

Namun, perjalanannya tersangka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh pemilik Galeria Bone saat itu. Alhasil dana kas sebesar lebih dari Rp1 miliar yang tersimpan dalam rekening toko tersebut raib dan tersisa hanya sekitar Rp15 juta saja.

Baca Juga:  Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Pegawainya, Pihak SPBU Baruga Angkat Bicara

Kemudian mengetahui bahwa isi rekening toko milik nya raib, Andi Nizar meminta kepada Nurhaya dan Nurmi untuk bertanggung jawab terhadap raibnya dana tersebut.

Sayangnya, keduanya tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.

Atas kerugian yang dialaminya dari Andi Nizar, yang merupakan pemilik toko tempat para tersangka bekerja tersebut melaporkan para tersengka ke Polda Sultra pada tanggal 23 Oktober 2021 lalu. ***