Dengar Isu Prof B Tak Ditahan Kejari Kendari, Keluarga Korban Kecewa
KENDARI – Keluarga korban menanggapi isu yang beredar bahwa Prof B tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Kendari.
Prof B sendiri terlibat dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20) dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Kendari.
Mendengar isu tersebut pihak keluarga merasa kecewa dengan Kejari, kekecewaan itu disampaikan paman korban, Masyur.
Menurutnya, kasus yang telah bergulir selama lebih kurang empat bulan, namun Prof B masih menghirup udara segar atas perbuatannya yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
“Kita dari pihak keluarga merasa cukup kecewa dengan Prof B tidak ditahan di Kejari, karena selama kurang lebih empat bulan mi ini di tidak ditahan. Terlebih di Polresta tidak ditahan makanya di Kejari harusnya wajib ditahan karena Prof B ini sudah P-21,” ujar Paman Korban, Masyur saat ditemui oleh awak media ini pada Rabu (21/12/2022).
Padahal, lanjut dia, bila merujuk pada Undang-Undangan (UU) sangat jelas di pasal 21 ayat 1 KUHP bahwa seorang tersangka wajib untuk dilakukannya penahanan apabila telah memenuhi bukti yang cukup.
“Jelas pasal 21 ayat 1 itu tersangka wajib ditahan, tapi kenapa justru tidak ditahan dan tidak ada penyampaiannya,” jelasnya.
Anehnya, kata dia, informasi terkait status penahanan tersangka tersebut tidak diberitahukan kepada keluarga korban, sehingga menimbulkan rasa kekecewaan.
“Tidak ada informasi sama sekali dari Kejari kalau Prof tidak ditahan. Tidak ada itu,” bebernya.
Pihaknya berharap kepada Kejari Kendari agar dapat bekerja secara kooperatif dan lebih terbuka atas kasus tersebut, terlebih dilakukannya penahanan kepada Prof B sebab berkas perkaranya telah P-21.
Sementara itu, awak Halosutra.com yang mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke Kejari Kendari belum mendapat jawaban.
Alih-alih mendapat konfirmasi, sejumlah awak media yang mendatangi Kejari Kendari, Selasa (20/12/2022) mendapat perlakuan yang kurang baik.
Dalam upaya konfirmasi itu pihak Kejari ingin berkomentar terkait kasus tersebut. Namun disisi lain jurnalis datang justru dilarang membawa kamera, handphone, dan alat perekam lainnya. ***
Tinggalkan Balasan