KENDARI – Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, mantan Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Buton Tengah (Buteng), Sahid divonis 3 tahun pidana penjara.

Sahid selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini terjerat kasus korupsi proyek pembanguan pabrik rumput laut di Buteng pada tahun 2017.

Proyek yang anggarannya bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu dalam dugaannya ditemukan kerugian negara hingga Rp 1.292.343.880.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim, Ahmad Yani menyebutkan, Sahid telah memenuhi unsur menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri atau korporasi sebagaimana yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan denda seratus Rp100 juta dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (20/12/2022).

Terdakwah Said juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 277.551.202.

“Apabila terdakwa tidak mengembelikan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan harta bendanya akan dilelang sampai cukup uang pengganti tersebut,” bilangnya.

“Apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk mengembalikan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sahid telah menyetorkan uang Rp180 juta kedalam rekening Bank BRI oleh Majelis Hakim dianggap uang itu telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. **