KENDARI – Berkas perkara kasus penambangan ilegal (illegal mining) di eks IUP PT Putra Darmawan Pratama (PDP) di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kolaka Utara (Kolut) dinyatakan lengkap atau P21.

Sebelumnya, berkas perkara yang ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tersebut telah dikirim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra pada 28 November 2022 lalu.

Diketahui, dalam penyidikan kasus penambangan tanpa izin itu, Polda Sultra menetapkan Agus sebagai tersangka.

“Berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian pemeriksaan oleh JPU Kejati Sultra dan telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 12 Desember 2022,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, Selasa (13/12).

Baca Juga:  Kejari Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp 5 Miliar di PT Pos Indonesia Kendari

Setelah P21, penyidik nantinya akan menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan.

“Penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU atau tahap II sesuai dengan waktu dan hari yang telah ditentukan oleh JPU. Rencananya itu minggu depan,” sambung Priyo.

Dalam perkara itu, penyidik menjerat tersangka Agus dengan pasal tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Yaitu dengan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travel Smarthajj, Polisi Periksa 21 Saksi

Penyidikan kasus tersebut sebelumnya merupakan hasil dari patroli mining yang dilakukan Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra di wilayah Kolut beberapa waktu lalu.

Hasilnya, sejumlah penambang ilegal berhasil ditindak, dan melakukan penyitaan sejumlah alat berat di lokasi penambangan tanpa izin di eks IUP PT PDP yang saat itu IUP perusahaan tersebut masih berperkara. **